SUNNAH-SUNNAH DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU'
SUNNAH-SUNNAH WUDHU’
1. Disunnahkan bersiwak (menyikat gigi)
ketika berwudhu’, yakni sebelum memulai wudhu’ berdasarkan sabda Nabi ﷺ, yang artinya :
“Seandainya
aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk
bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak wudhu’.”[1]
2. Disunnahkan
kepada seorang muslim untuk membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum (di
awal) melakukan wudhu’, sebagaimana telah diterangkan di blog saya sebelumnya :
https://kyuhyunyana.blogspot.com/2019/12/meneladani-shalat-wudhu-nabi-bab-wudhu.html
diterangkan pada gambar 1 dan 2. Kecuali apabila ia
baru bangun dari tidur, maka ia diwajibkan membasuh kedua telapak tangannya
tiga kali sebelum wudhu’, karena terkadang tangannya ada kotoran (najis),
sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi ﷺ, yang artinya :
“Apabila salah seorang dari kalian
bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya kedalam bejana
hingga ia terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, karena ia tidak tahu di
mana tangannya menginap tadi malam.”[2]
3. Dusunnahkan untuk bersungguh-sungguh
dalam Istinsyaq, yakni melakukannya
dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan di blog saya sebelumnya :
4. Ketika membasuh wajah, disunnahkan
untuk menyelat-nyelati rambut (jenggot) yang ada di wajahnya, apabila rambut
itu tebal.
5. Ketika membasuh tangan atau kaki,
disunnahkan untuk menyelat-nyelati jari-jemari, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, yang artinya :
6. Disunnahkan untuk membasuh anggota
wudhu’ yang kanan terlebih dahulu, yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum
tangan atau kakinya yang kiri.
7. Dusunnahkan untuk membasuh anggota
wudhu’ nya (dua kali – dua kali atau tiga kali – tiga kali), dan tidak boleh
lebih dari tiga kali. Adapun kepala, tidak boleh diusap kecuali satu kali saja.
Disunnahkan untuk tidak berlebihan
(tidak boros) dalam menggunakan air wudhu’, karena Rasulullah ﷺ berwudhu’
tiga kali – tiga kali lalu bersabda yang artinya :
“Barangsiapa menambah (lebih dari tiga
kali), maka ia telah berbuat buruk dan zhalim.”[4]
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN WUDHU’
Wudhu’ seorang muslim batal dengan
sebab beberapa perkara sebagai berikut ini :
1. Ada yang keluar dari dua jalan (qubul
dan dubur) berupa air besar atau buang air kecil.
2.
Kentut.
3. Hilang kesadaran, baik disebabkan
gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak dimana seseorang tidak akan sadar
apabila ada sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan
tidak menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan
wudhu’.
4. Meraba kemaluan dengan tangan
disertai syahwat, baik kemaluan dirinya atau kemaluan orang lain. Ini
berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang artinya :
5. Memakan daging unta, karena Nabi ﷺ pernah
ditanya, “Apakah aku harus berwudhu’ karena memakan daging unta?” Maka
Rasulullah ﷺ menjawab : “Benar”.[6]
Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau
perut besarnya, juga membatalkan wudhu’, karena serupa dengan memakan
dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudhu’ karena Rasulullah ﷺ pernah
menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta shadaqah (unta zakat), dan
beliau tidak memerintahkan mereka untuk
berwudhu’ setelah itu .[7]
Sebagai bentuk kehari-hatian, maka
seyogyanya seseorang berwudhu’ kembali setelah minum kuah daging unta.
[1]
HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no.70)
[2]
HR. Muslim
[3]
HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan Abi Dawud (no.629)
[4]
HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (no.123)
[5]
HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no.117)
[6]
HR. Muslim
[7]
Muttafaq ‘alaih
Komentar
Posting Komentar